Giliran Pengunggah Video Desak Made Dipolisikan Ormas Hindu

Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tertuang dalam Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.

Bangun Santoso
Jum'at, 23 April 2021 | 08:54 WIB
Giliran Pengunggah Video Desak Made Dipolisikan Ormas Hindu
Desak Made Darmawati minta maaf. (Kemenag)

SuaraBali.id - Desak Made Dharmawati yang dinilai menghina agama Hindu sudah meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah pertemuan khusus yang dihadiri beberapa pihak terkait di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021.

Dilansir dari Terkini.id, dalam permintaan maafnya, Desak Made mengatakan bahwa ia menyadari pernyataannya telah melukai umat Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat.

"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," kata Desak Made Darmawati.

Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu yakni Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya mengatakan pihaknya menerima dengan sepenuh hati permohonan maaf dari Desak Made.

Baca Juga:Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama

"Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 21 April 2021, sejumlah ormas Hindu melaporkan pengunggah video Desak Made tersebut.

Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tertuang dalam Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.

"Laporan kami diterima sore tadi," kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra.

Pihak terlapor dalam LP tersebut ialah pemilik akun YouTube Istiqomah TV yang diduga melakukan tindak pidana ujaran bernuansa SARA.

Baca Juga:Kasus Penghina Hindu Desak Made Darmawati, Polda Bali-Mabes Bentuk Tim

Pelapor menduga terlapor melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yoga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terlebih, menurutnya, kasus-kasus penistaan agama seperti itu berpotensi untuk dapat terjadi lagi di kemudian hari.

"KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak