SuaraBali.id - Desak Made Darmawati resmi dilaporkan ke polisi oleh 6 ormas. Mereka adalah Tim Advokasi Penegakan Dharma.
Keenam ormas itu adalah Persada Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, Persadha Nusantara Bali, dan Paiketan Krama Bali.
Mereka melaporkan Desak Made Darmawati Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (19/4/2021).
Kedatangan Tim Advokasi Penegakan Dharma ini untuk melaporkan Desak Made Darmawati yang viral akibat video ceramahnya yang dinilai melecehkan dan menghina agama Hindu.
Baca Juga:Heboh Jozeph Paul Zhang, Menteri Agama Gus Yaqut: Hukum Penista Agama!
Dalam video yang disebarluaskan oleh akun YouTube Istiqomah TV itu, Desak Made Darmawati salah satunya mengatakan di agama Hindu banyak Tuhan yang disembah.
Kedatangan tim advokasi sekitar pukul 14.30 WITA ini dipimpin Gede Suardana dengan rombongan kurang lebih 10 orang.
Gede Suardana mengatakan setelah di kantor SPKT dan dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, laporan mereka diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Ya laporan kami sudah diterima dalam bentuk Dumas. Kami tim advokasi penegakan dharma melaporkan akun Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Dharmawati yang diduga mengandung unsur penistaan dan penodaan agama Hindu," ujarnya.
Sejumlah barang bukti sudah dibawa dalam pelaporan tersebut.
Baca Juga:Tak Ada Ampun, Tokoh Hindu Bali Tetap Polisikan Desak Made Darmawati
Di antaranya berupa satu keping CD yang berisi video ceramah dari Desak Made Darmawati.