Tak Ada Ampun, Tokoh Hindu Bali Tetap Polisikan Desak Made Darmawati

Wayan Sudirta menegaskan bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 April 2021 | 15:04 WIB
Tak Ada Ampun, Tokoh Hindu Bali Tetap Polisikan Desak Made Darmawati
Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)

SuaraBali.id - Tokoh agama dan budayawan Bali tetap polisikan Desak Made Darmawati karena sudah menghina Hindu. Desak Made Darmawati hina agama Hindu.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali di Sekretariat PHDI Bali, Minggu (18/4/2021).

Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali.

Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta, Gede Made Suwardhana seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Baca Juga:Peradah Bali: Umat Hindu Masih Marah dengan Desak Made Darmawati

Narasumber lainnya adalah Wayan Windia seorang gurubesar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat, danIGN Sudiana, ketua PHDI Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, politisi muda yang juga aktivis agama Hindu.

Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.
Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.

Gede Rudia Adiputra dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah "Petajuh" Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.

Forum yang padat masukan dan konsep-konsep tersebut menegaskan, ucapan-ucapan Desak Dharmawati yang viral di media sosial, jelas-jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu, setelah dibedah dari aspek hukum pidana, aspek teologi agama maupun adat dan budaya Bali.

Wayan Sudirta menegaskan bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.

Dia yang berpengalaman menangani kasus Ahok, memaparkan bahwa untuk kasus Desak Made Darmawati yang diduga menistakan agama Hindu, tetap terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali.

Baca Juga:6 Pengamen, Pengasong, dan Pengemis Diamankan, Semua Warga Luar Bali

Advokat senior itu mengutip, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polda Bali.

"Secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri," ujar Sudirta yang juga Anggota DPR RI.

Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu dan di Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini