SuaraBali.id - Penertiban gepeng dan pengamen dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di beberapa titik kota pada Minggu (18/4/2021).
Aksi itu mendapatkan enam pelanggar ketertiban umum, terdiri dari pengamen, pengasong dan pengemis yang menggelandang yang ternyata kesemuanya warga dari luar Bali.
"Untuk langkah selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun untuk saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, dilansir laman BeritaBali, Senin (19/4/2021) .
Dia menduga, mereka membandel karena dampak dari pandemi Covid-19. Mengingat banyak yang kehilangan pekerjaan, untuk menyambung hidup mereka mencari jalan keluar dengan menjadi pengamen, pengasong maupun pengemis.
Baca Juga:Hasil Rakor PHDI Kota Denpasar: Laksanakan Turunan Proker
Kendati begitu, Sayoga menilai mereka tidak memahami bahwa menjadi pengamen, pengasong dan pengemis sangat menggangu ketertiban dan tatanan kota.
Selain itu, menjadi gepeng dan pengamen tidaklah jalan keluar yang bagus, karena mereka bisa mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidupnya.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, Sayoga berharap agar semua pihak ikut mengawasi mereka sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelendangan.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya mereka akan diberikan pembinaan dan mengingatkan mereka agar tidak menggelandang lagi di Kota Denpasar.
Baca Juga:Duhh! Asyik Ngopi Warkop Ditutup Paksa, ASN Mojokerto Ngamuk Gebrak Meja