Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa

Muhammad Yunus
Senin, 09 Maret 2026 | 13:24 WIB
Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan
Kepala Kejati NTB Muh. Zulkifli Said [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati NTB mendalami gratifikasi mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, tersangka korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
  • Pendalaman alat bukti gratifikasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Subhan.
  • Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota, termasuk Subhan dan dua dari KJPP terkait appraisal.

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, yang berstatus tersangka korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, menerangkan bahwa pendalaman ini berkaitan dengan penguatan alat bukti di tahap penyidikan.

"Jadi, untuk penyidikan gratifikasinya kami masih pendalaman," katanya, Senin (9/3).

Selain dari keterangan saksi, penyidik kejaksaan juga memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan dokumen dan pendalaman terhadap bukti hasil geledah rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran

Dia menerangkan bahwa penyidikan kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persoalan korupsi Subhan di kasus pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan dua persoalan hukum yang berkembang dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.

Ia pun menegaskan akan bersikap transparan dalam penanganan. Setiap progres perkembangan akan dikabarkan.

"Nanti kita lihat lagi, kalau memang faktanya ada perkembangan, tidak usah kita tutup-tutupi, kita terbuka saja," ucapnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid pada kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitas pejabat BPN.

Baca Juga:4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM

Dugaan gratifikasi dan TPPU ini menelusuri jejak uang Subhan dalam jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam progres terakhir penanganan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tersangka ketiga muncul pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.

Dalam penetapan ketiga tersangka, penyidik jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini