Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi

Adanya muatan asusila dari agenda pemeriksaan teman kencan dari kedua terdakwa

Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 13:59 WIB
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi
Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menghadirkan lima saksi di antaranya teman kencan kedua terdakwa, yakni Misri dan Meylani Putri di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (12/1/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram digelar tertutup untuk memeriksa saksi Misri dan Meylani Putri karena muatan asusila.
  • Keputusan sidang tertutup didasarkan pada UU LPSK dan Perma, melindungi saksi Meylani Putri dengan perlindungan LPSK.
  • Korban diduga meninggal akibat penganiayaan di Gili Trawangan, dengan luka fatal patah pangkal lidah dan pendarahan kepala.

SuaraBali.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar secara tertutup sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang mengagendakan pemeriksaan saksi Misri bersama Meylani Putri.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan melihat adanya muatan asusila dari agenda pemeriksaan teman kencan dari kedua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.

"Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila," kata ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi, Senin (12/1).

Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?

Salah seorang saksi, yakni Meylani Putri yang merupakan teman kencan terdakwa Aris Candra diketahui mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Berbeda dengan Misri yang merupakan teman kencana Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ia tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, melainkan hanya ada pendampingan hukum.

Dengan adanya keputusan sidang tertutup, majelis hakim meminta permakluman kepada peserta sidang yang tidak punya kepentingan agar berada di luar. Saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian di persidangan.

"Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk di luar," ujarnya.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum tidak hanya menghadirkan Misri dan Meylani Putri. Ada juga dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.

Baca Juga:Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas

Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.

Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muammad Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.

Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.

Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.

Luka fatal yang diduga mengakibatkan korban meninggal adalah patah pangkal lidah dan pendarahan pada bagian kepala belakang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini