Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?

Kasus perusakan yang berujung pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat

Muhammad Yunus
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:51 WIB
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Kondisi Kantor DPRD NTB pasca aksi pembakaran oleh massa [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Polresta Mataram telah menuntaskan pemberkasan kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025.
  • Sebanyak 12 tersangka ditetapkan; empat di antaranya anak-anak yang menjalani diversi, sisanya warga, mahasiswa, dan pelajar.
  • Berkas lima tersangka masih diteliti jaksa sementara berkas tiga tersangka lain sudah berjalan di pengadilan.

SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan yang berujung pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendi Purwoko di Mataram, mengatakan pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa atas tindak lanjut perampungan berkas tersebut.

"Jadi, masih menunggu hasil (penelitian berkas) dari jaksa," katanya, Selasa (30/12).

Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 12 tersangka dengan empat orang di antaranya berstatus anak yang sudah menjalani proses hukum melalui peradilan nonformal, diversi.

Baca Juga:Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas

Kapolresta menyampaikan berkas yang kini menunggu hasil penelitian jaksa adalah milik lima tersangka berinisial IP, JE, RG, MF, dan AR.

Untuk berkas tiga tersangka lainnya berinisial IQ, J, dan AAS, sedang berjalan di pengadilan.

Kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini atas temuan alat bukti yang menguatkan peran dari masing-masing tersangka.

Identitas dari 12 tersangka ini bukan hanya dari kalangan mahasiswa, namun ada juga warga maupun pelajar.

Dalam kelengkapan alat bukti, kepolisian telah melakukan olah TKP, dan pemeriksaan saksi yang berada saat kejadian, ada dari warga, satpam DPRD NTB maupun anggota kepolisian yang bertugas.

Baca Juga:Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2026

Dari hasil penyidikan, kepolisian menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Pasal pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini