- Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berkomitmen melakukan reformasi tata kelola aset daerah pasca LHP BPK.
- Pemprov NTB akan terapkan sewa mobil listrik mulai 1 Januari 2026; moratorium hibah aset juga diberlakukan.
- Pengelolaan aset perlu dialihkan dari BPKAD ke Bapenda agar berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah.
SuaraBali.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah.
Mulai dari pemberlakuan moratorium hibah aset hingga pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik.
"Mulai 1 Januari nanti, insya Allah, kita sudah sewa mobil listrik. Core business atau bisnis inti-nya Pemda itu bukan ngurus mobil, tapi pelayanan publik," ujarnya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan NTB melalui keterangan tertulis di Mataram, Sabtu (27/12).
Iqbal menyambut positif hasil pemeriksaan BPK dan menilai audit sebagai momentum penting untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia pun menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik dan temuan.
Baca Juga:Rekomendasi Rental Mobil Listrik di Bali, Mulai 300 Ribu
"Alhamdulillah, saya ini orang yang agak aneh. Saya tuh orang yang sangat bahagia kalau diaudit. Apapun borok-nya dibuka kita senang, karena tidak mungkin kita berubah kalau kita dinilai bahwa kita bilang kita bagus," ucap Iqbal.
Salah satu sorotan utama Gubernur adalah inefisiensi pengelolaan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas, yang dinilainya berpotensi menimbulkan pemborosan dan moral hazard.
"Dulu pengeluaran kami untuk pemeliharaan kendaraan itu sekitar Rp19 miliar per tahun. Yang terjadi akhirnya moral hazard," ungkapnya.
Oleh karena itu, sebagai langkah korektif, ia memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan beralih dari sistem kepemilikan kendaraan dinas ke mekanisme sewa, dengan prioritas penggunaan mobil listrik.
Selain itu, Gubernur NTB juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium hibah aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Baca Juga:Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2026
Kebijakan ini diambil untuk mencegah berkurangnya aset daerah secara tidak terkontrol.
"Kami moratorium hibah dulu. Kalau memang ada yayasan yang butuh silahkan pinjam. tapi jelas kontraknya. Jangan dipindahkan ke pemilikannya dengan melalui mekanisme hibah, itu yang kita cegah," terang Iqbal.
Di bidang transformasi digital, ia menyoroti lemahnya integrasi sistem antar perangkat daerah akibat tidak adanya arsitektur digital yang terpadu.
Gubernur juga memberikan catatan struktural terkait pengelolaan aset daerah.
Ia menilai pengelolaan aset seharusnya tidak lagi berada di bawah BPKAD yang berorientasi pada pengeluaran, melainkan di bawah Bapenda atau badan tersendiri yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah.