Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Lolos Hukuman Mati di Indonesia

Napi narkoba Inggris, Lindsay Sandiford, dipulangkan setelah 13 tahun di Lapas Kerobokan. Inggris jamin tak ada hukuman mati, proses hukum lanjut di sana.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 November 2025 | 08:52 WIB
Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Lolos Hukuman Mati di Indonesia
Lindsay June Sandiford (menutup wajah) saat dibawa konferensi pers sebelum pemulangan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*
Baca 10 detik
  • Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke Inggris setelah 13 tahun ditahan.
  • Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati karena hukum di sana tidak mengenalnya.
  • Keduanya dipulangkan karena alasan kesehatan dan akan melanjutkan proses hukum serta rehabilitasi di Inggris.

SuaraBali.id - Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay June Sandiford (68) telah dipulangkan kembali ke Inggris setelah ditahan selama 13 tahun di Lapas Kerobokan, Badung.

Usai penyerahan napi tersebut, Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati di Inggris.

Proses serah terima narapidana atau repatriasi itu juga turut menyerahkan proses hukum sesuai negara tujuannya.

Oleh karenanya, meski divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada tahun 2013 lalu, Lindsay tidak akan dikenakan hukuman mati di Inggris.

Baca Juga:Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris

Hal tersebut lantaran Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukuman mati dalam hukum di sana.

“Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga negara Inggris ini akan berada dibawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris,” ungkap Wakil Kedubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing saat proses penyerahan narapidana di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.

“Tidak (ada kemungkinan Lindsay dieksekusi), Inggris tidak mengenal hukuman mati,” imbuhnya.

Lindsay dipulangkan bersama dengan narapidana kasus narkoba lainnya, Shahab Shahabadi (35).

Shahab sebelumnya divonis seumur hidup dan telah menjalankan hukuman selama 10 tahun di Lapas Nusakambangan.

Baca Juga:Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali

Kondisi kesehatan keduanya menjadi pertimbangan keduanya untuk dipulangkan dan melanjutkan hukuman di Inggris.

Lindsay menderita penyakit diabetes dan hipertensi, sementara Shahab mengalami gangguan kepribadian.

Downing memastikan jika proses hukum akan dilanjutkan di Inggris.

Namun, keduanya akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan terlebih dahulu.

“Langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi,” paparnya.

Pemulangan kedua narapidana itu akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini