Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Lolos Hukuman Mati di Indonesia

Napi narkoba Inggris, Lindsay Sandiford, dipulangkan setelah 13 tahun di Lapas Kerobokan. Inggris jamin tak ada hukuman mati, proses hukum lanjut di sana.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 November 2025 | 08:52 WIB
Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Lolos Hukuman Mati di Indonesia
Lindsay June Sandiford (menutup wajah) saat dibawa konferensi pers sebelum pemulangan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*
Baca 10 detik
  • Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke Inggris setelah 13 tahun ditahan.
  • Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati karena hukum di sana tidak mengenalnya.
  • Keduanya dipulangkan karena alasan kesehatan dan akan melanjutkan proses hukum serta rehabilitasi di Inggris.

Mereka akan menjalani penerbangan dengan maskapai Qatar Airways dengan penerbangan pada Jumat (7/11/2025) pukul 00.30 WITA dini hari.

Sebelumnya, Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2013 setelah terbukti menyelundupkan kokain yang disembunyikan di bagian bawah koper saat tiba di Bali dari Thailand pada 2012.

Sementara, Shahab adalah tahanan seumur hidup yang selama 10 tahun terakhir ditahan di Lapas Nusakambangan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini