Kakek 62 Tahun Konsumsi Sabu, Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan sesungguhnya INR ini adalah pemain lama dan belasan tahun menjadi penyalah guna narkotik.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:36 WIB
Kakek 62 Tahun Konsumsi Sabu, Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraBali.id - Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Karangasem dalam gelaran OPS Antik karena penyalahgunaan narkotik.

Ia menjadi satu dari lima tersangka penyalahguna narkotika dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik dinginnya jeruji besi.

Untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya ia kini terancam hukuman seumur hidup karena jeratan pasal Pasal 114 (1) JO Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk INR ini usianya 62 tahun, statusnya sebagai pengedar. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 1.02 gram," kata Kasat Narkiba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi usai pres rilis OPS Antik Polres Karangasem pada Kamis (20/6/2024) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Baca Juga:Ayunan Jantra di Karangasem, Permainan Sederhana Para Gadis Tapi Sarat Makna

Berdasarkan hasil penyelidikan sesungguhnya INR ini adalah pemain lama dan belasan tahun menjadi penyalah guna narkotik.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan lewat telepon dan mengambil dengan sistem tempelan.

Uang penjualan narkotik digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri mengingat anak-anaknya sudah dewasa dan bekerja semuanya.

Selain itu, selama gelaran OPS Antik sejak 30 Mei hingga 15 Juni 2024 ini, Polres Karangasem juga meringkus empat tersangka lainnya di beberapa Kecamatan berbeda di Kaupaten Karangasem.

Dari total 5 tersangka yang diamankan, dua diantaranya berstatus pemakai dan tiga diantaranya adalah pengedar.

Baca Juga:La Nyalla Soroti Keadaan Bali Terkini Yang Berpotensi Menyebabkan Masalah Sosial

"INR kita juga mengamankan IKO, ZA, IGW dan IMLS di lokasi berbeda, jadi semuanya total ada 5 orang. Kebanyakan dari tersangka ini merupakan TO dari kasus - kasus sebelumnya. Untuk diketahui dari seluruh tersangka ads 3 berstatus pengedar dan 2 pemakai, juga diketahui bahwa dua tersangka diantaranya adalah residivis," terang Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta.

Dari kelima tersangka, pihak kepolisian total berasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.59 bruto, 9,52 neto narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Sadiarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini