SuaraBali.id - Tiga orang pria ditangkap karena menyetubuhi seorang perempuan secara paksa.
Pelaku bernama Adenando Ndaku alias Nando (21), Evandi Nggodu alias Evan (20), dan Indrian Keba (21) alias Geji melakukan perbuatan asusila itu pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di kos yang ditinggali korban berinisial AIP (24) yang berada di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian itu bermula saat Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, AIP meminta Nando untuk mengantarkannya ke rumah kos korban. Setelah tiba di TKP, Nando sempat masuk ke dalam kamar korban.
Baca Juga:Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung
“Korban meminta Pelaku Nando untuk diantar ke kos korban. Sampai di kost, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban sempat melakukan video call dengan Evan dan Geji. Nando pun menyuruh mereka untuk menghampirinya di kos korban.
Setelah Evan dan Geji tiba di kos dan mengambil kunci sepeda motor yang dibawa oleh Nando, Nando awalnya berniat untuk pulang bersama mereka berdua.
Namun, korban justru tidak memperbolehkannya dan meminta Nando untuk tetap tinggal di kos korban.
Setelahnya, Nando kemudia kembali masuk ke kamar korban, sedangkan Evan dan Geji masih menunggu di luar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat, Nando malah memaksa AIP untuk membuka celananya.
Baca Juga:Kritikan Keras Pada Bali United di Media Sosial, Teco Membela Diri
Korban sempat memberi perlawanan dengan menahan celananya dan berteriak.
“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan, jangan” sambil memegang celananya dengan kedua tangannya,” tutur Bambang.
Nando kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelahnya, Evan masuk ke kamar dan ikut melakukan tindakan tersebut, namun korban sempat melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku.
Geji juga sempat melakukan upaya yang sama terhadap korban, namun upayanya gagal karena alat vitalnya tidak bekerja. Mereka bertiga kemudian melarikan diri dari lokasi.
Setelah dilaporkan keesokan harinya, mereka langsung ditangkap dan diamankan. Setelah diselidiki, mereka memang berasal dari daerah yang sama yakni dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Mereka bertiga juga disebut bekerja sebagai tukang kebun. Sedangkan, dijelaskan jika ketiga pelaku memang saling kenal, namun hanya Nando yang mengenal dan berteman dengan korban.
Dari pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan mereka karena bernafsu melihat korban.
“Dari hasil pemeriksaan kita, mereka antara Nando dan korban itu saling kenal. Mereka (pelaku) swasta semuanya. Mereka bekerja, jadi kerjanya gardener, tukang kebun,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda