“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan, jangan” sambil memegang celananya dengan kedua tangannya,” tutur Bambang.
Nando kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelahnya, Evan masuk ke kamar dan ikut melakukan tindakan tersebut, namun korban sempat melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku.
Geji juga sempat melakukan upaya yang sama terhadap korban, namun upayanya gagal karena alat vitalnya tidak bekerja. Mereka bertiga kemudian melarikan diri dari lokasi.
Setelah dilaporkan keesokan harinya, mereka langsung ditangkap dan diamankan. Setelah diselidiki, mereka memang berasal dari daerah yang sama yakni dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung
Mereka bertiga juga disebut bekerja sebagai tukang kebun. Sedangkan, dijelaskan jika ketiga pelaku memang saling kenal, namun hanya Nando yang mengenal dan berteman dengan korban.
Dari pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan mereka karena bernafsu melihat korban.
“Dari hasil pemeriksaan kita, mereka antara Nando dan korban itu saling kenal. Mereka (pelaku) swasta semuanya. Mereka bekerja, jadi kerjanya gardener, tukang kebun,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Kritikan Keras Pada Bali United di Media Sosial, Teco Membela Diri