Tak Tahan Nafsu Saat Mampir ke Kos, Tiga Pemuda Setubuhi Perempuan di Kuta

Peristiwa itu terjadi di kos yang ditinggali korban berinisial AIP (24) yang berada di kawasan Kuta Selatan

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 29 September 2023 | 15:45 WIB
Tak Tahan Nafsu Saat Mampir ke Kos, Tiga Pemuda Setubuhi Perempuan di Kuta
Tiga pelaku persetubuhan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda

Dari pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan mereka karena bernafsu melihat korban.

“Dari hasil pemeriksaan kita, mereka antara Nando dan korban itu saling kenal. Mereka (pelaku) swasta semuanya. Mereka bekerja, jadi kerjanya gardener, tukang kebun,” pungkasnya.

Ketiga pelaku kini terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini