10 Mahasiswa yang Diduga Blokir Jalan di Bima Jadi Tahanan Polda NTB, Terancam Penjara Sampai 15 Tahun

Polisi bersama TNI pada Kamis (12/5/2022), menangkap 10 orang dari kerumunan massa yang diduga berperan sebagai provokator aksi.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:35 WIB
10 Mahasiswa yang Diduga Blokir Jalan di Bima Jadi Tahanan Polda NTB, Terancam Penjara Sampai 15 Tahun
Aparat kepolisian mengawal pemindahan 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan, ke Polda NTB, ketika keluar dari Markas Polres Bima, NTB, Jumat (13/5/2022). [Foto : ANTARA]

SuaraBali.id - Kasus 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama 4 hari di wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima kini ditangani Polda NTB.

Adapun penahanannya juga dipindahkan ke Polda NTB. Mereka adalah AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Baca Juga:Penyu Besar Terdampar di Pantai Kolo, Tempurung Rusak, Bagian Tubuh Lain Terluka

"Tindak lanjutnya, Jumat (13/5/2022) sore, mereka sudah diberangkatkan dari Polres Bima, pakai bus polisi dengan pengawalan ketat anggota dari Sabhara dan Brimob," kata Hari.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Seperti diketahui pada aksinya yang dimulai sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5), mereka awalnya menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

Pihak TNI dan Polri sebelumnya sudah memberikan ruang massa aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Namun karena merasa belum puas, aksi blokir jalan terus berlanjut.

Karena dirasa menganggu situasi keamanan dan ketertiban, kepolisian mengundang akhirnya seluruh pihak dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Bima.

Baca Juga:Penutupan Akibat Wabah PMK, Peternak Sapi di Bima Sulit Kirim ke Jawa

Akhirnya, polisi bersama TNI pada Kamis (12/5/2022), menangkap 10 orang dari kerumunan massa yang diduga berperan sebagai provokator aksi.

Usai penangkapan, pihak kepolisian dan TNI berhasil membuka blokir jalan. Kondisi terkini pun dilaporkan kondusif. Aktivitas warga sudah kembali normal. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini