WN Belanda di Bali Dideportasi, Izin Tinggal Digunakan Bisnis di Karangasem

DMDG diduga memiliki bisnis sejak memegang ITAS tersebut dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:15 WIB
WN Belanda di Bali Dideportasi, Izin Tinggal Digunakan Bisnis di Karangasem
Proses pendeportasian WN Belanda di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu (23/01/2022). [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial DMDG karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis di Bali. Hal ini dikabarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.

DMDG diduga memiliki bisnis sejak memegang ITAS tersebut dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Ia dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DMDG diketahui adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022. Dari aturan tersebut diketahui bahwa pemegang ITAS Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Selasa (25/1/2022).

Pendeportasian dilakukan petugas Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Bandara Internasional Schipool di Amsterdam, Belanda, pada pukul 00.25 WIB, Minggu (23/1/2022).

Sebelumnya, diketahui kejadian bermula ketika petugas Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem.

Setelah diselidiki dan mengumpulkan keterangan dari warga setempat kalau ada orang asing yang tinggal di tempat itu.

"Saat itu langsung kami datangi dan sekaligus memeriksa memeriksa izin tinggal yang dimiliki. Selain itu kami juga cek melalui berbagai sosial media dan faktanya warga asing tersebut punya bisnis di Bali," katanya.

Mustofa mengatakan, DMDG diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital dan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut.

Ia menambahkan setelah ditelaah dan diperiksa maka diputuskan WNA asal Goirle, Belanda, itu dideportasi dan masuk daftar tangkal. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini