SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta biaya tes swab PCR diturunkan menjadi Rp 700 ribu. Begitu juga tes swab rapid antigen turun menjadi Rp 100 ribu.
"Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya dilansir laman BeritaBali, Senin (5/7/2021).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali memberi kesempatan kepada pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin di Wantilan DPRD Bali.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan, dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya.
Baca Juga:Wayan Koster Minta Dinkes Telusuri Kasus Covid-19 varian Baru di Bali
Mulai Minggu (4/7), pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 - 14.00 WITA.
Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut dihimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.
Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Karena itu akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi.
Selain itu, wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia dibawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.
Seperti diketahui persyaratan melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Covid-19 Bali Naik, Gubernur Koster Minta Desa Perketat Protokol Kesehatan, Hotel Waspada!
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.