- Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 19.142 botol minuman keras ilegal berpita cukai palsu senilai Rp 12,55 miliar.
- Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan di wilayah Denpasar, Bali, pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
- Pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,14 miliar.
SuaraBali.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar peredaran 19.142 botol minuman keras ilegal yang mengandung etil alkohol (MMEA). Ditaksir, ribuan botol miras yang setara 14.400,36 liter yang menggunakan pita cukai palsu itu bernilai Rp 12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, puluhan ribu miras ilegal itu terdiri dari berbagai merek golongan B serta C.
"Total ada 20 ribu botol yang berhasil kami tindak. Perkiraan barangnya mencapai Rp 12,55 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,14 miliar," kata Djaka, Rabu (29/7/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, serta penimbunan MMEA ilegal di daerah Denpasar.
Baca Juga:Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif

Kamis (23/7) pekan lalu, kata dia, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI memutuskan melakukan operasi.
Tim lalu menyetop satu kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, persis saat mobil itu baru keluar dari satu bangunan area Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
"Ketika diperiksa, pada kendaraan itu ditemukan miras berpita cukai diduga palsu," kata Djaka.