Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, puluhan ribu miras itu telah disita.

Bernadette Sariyem
Rabu, 29 Juli 2026 | 21:49 WIB
Dirjen  Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat konferensi pers penggagalan peredaran 19.142 botol minuman keras ilegal seernilai Rp 12,55 miliar, Bali, Selasa (28/7/2026).
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 19.142 botol minuman keras ilegal berpita cukai palsu senilai Rp 12,55 miliar.
  • Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan di wilayah Denpasar, Bali, pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
  • Pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,14 miliar.

SuaraBali.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar peredaran 19.142 botol minuman keras ilegal yang mengandung etil alkohol (MMEA). Ditaksir, ribuan botol miras yang setara 14.400,36 liter yang menggunakan pita cukai palsu itu bernilai Rp 12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, puluhan ribu miras ilegal itu terdiri dari berbagai merek golongan B serta C.

"Total ada 20 ribu botol yang berhasil kami tindak. Perkiraan barangnya mencapai Rp 12,55 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,14 miliar," kata Djaka, Rabu (29/7/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, serta penimbunan MMEA ilegal di daerah Denpasar.

Baca Juga:Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat konferensi pers penggagalan peredaran 19.142 botol minuman keras ilegal seernilai Rp 12,55 miliar, Bali, Selasa (28/7/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat konferensi pers penggagalan peredaran 19.142 botol minuman keras ilegal seernilai Rp 12,55 miliar, Bali, Selasa (28/7/2026).

Kamis (23/7) pekan lalu, kata dia, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI memutuskan melakukan operasi.

Tim lalu menyetop satu kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, persis saat mobil itu baru keluar dari satu bangunan area Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

"Ketika diperiksa, pada kendaraan itu ditemukan miras berpita cukai diduga palsu," kata Djaka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini