- Kejati NTB memeriksa direksi PT Bank NTB Syariah di Mataram terkait kasus korupsi pinjaman Rp11 miliar pada 2023.
- Pinjaman modal kerja tersebut diberikan kepada PT Carsten Group Indonesia selaku penyelenggara event MXGP Lombok dan Sumbawa.
- Penyidik Kejati NTB menggandeng BPK Perwakilan NTB guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa direksi PT Bank NTB Syariah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pinjaman modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap direksi PT Bank NTB Syariah sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Iya, tadi diperiksa," katanya, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Harun, pemeriksaan terhadap direksi bank telah berlangsung sejak pekan lalu, meskipun ia belum memperoleh informasi mengenai materi pemeriksaan pada hari ini.
Baca Juga:Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya mengatakan penyidik juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara.
PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan yang menjadi pelaksana (event organizer) penyelenggaraan MXGP 2023 di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, PT Carsten Group Indonesia memperoleh dukungan pembiayaan, termasuk melalui pinjaman modal kerja dari PT Bank NTB Syariah.
Baca Juga:Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara