- Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (17/6) resmi memperberat vonis penjara empat terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook Lombok Timur.
- Majelis hakim memutuskan hukuman penjara bagi Amrullah, As'ad, Salmukin, dan M. Jaosi meningkat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
- Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraBali.id - Majels hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusan banding mengubah hukuman empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 di Kabupaten Lombok Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding Ahmad Yasin membacakan amar putusan milik terdakwa pertama, Amrullah, secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Rabu (17/6).
Vonis pada tingkat banding untuk Amrullah yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim banding dalam amar putusan turut membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Baca Juga:Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa Sekretaris Dikbud Lombok Timur As'ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya selama 3 tahun.
Dalam amar putusan banding, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa ketiga, yakni Salmukin juga berubah dari 5 tahun dan 6 bulan menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Majelis hakim juga membebankan Direktur CV Cerdas Mandiri yang berperan sebagai penyedia barang tersebut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar dikurangi uang titipan yang bersangkutan ke jaksa senilai Rp690 juta.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim.
Baca Juga:Kejari Lelang Aset Terpidana Korupsi Bandara Lombok
Terdakwa keempat, M. Jaosi, hukumannya juga berubah dari 6 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 7 tahun bui.
Majelis hakim juga membebankan marketing PT JP Press Media Utama selaku penyedia barang tersebut, pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti Rp237 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam sidang yang digelar terhadap masing-masing terdakwa tersebut, majelis hakim pada amar putusan menyatakan menerima permintaan banding dari empat terdakwa dan mengubah sekadar pidana.
Sehingga hakim banding tetap menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.