Jual Beli SPPG di Lombok Timur: Kerugian Rp950 Juta

Badan Gizi Nasional mengungkap penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli titik

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:58 WIB
Jual Beli SPPG di Lombok Timur: Kerugian Rp950 Juta
Ilustrasi: Gedung SPPG Jambi (Dok: SPPG)
Baca 10 detik
  • Polres Lombok Timur menangani kasus penipuan jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan kerugian Rp950 juta.
  • Pelaku berinisial S diduga memanfaatkan verifikasi program Makan Bergizi Gratis dengan mencatut nama pejabat Badan Gizi Nasional.
  • Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Mei 2026 setelah menerima laporan masyarakat sejak Februari lalu.

SuaraBali.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyampaikan kasus yang ditangani Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat (29/5).

Sony menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus tersebut serupa dengan kejadian di sejumlah daerah lain, yakni pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Baca Juga:Pantau Produksi dan Distribusi MBG 3B untuk Ibu Hamil di Kupang, Ini Temuan Wamen Isyana

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Ia menyebut terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang menjelaskan pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, fasilitas tersebut belum beroperasi meski bangunan telah tersedia.

Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian perkara dalam kasus tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkriakan mencapai Rp950 juta.

Baca Juga:Insentif Fasilitas Dapur MBG 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas, Jika..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini