- Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menangkap pria berinisial ARH pada Sabtu (1/7) di Denpasar Timur.
- Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, baru saja memakai sabu, serta menyimpan lima senjata api rakitan.
- Seluruh barang bukti serta tersangka kini diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Seorang pria berinisial ARH (30) ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar. Karena, memiliki narkotika jenis ekstasi dan lima senjata api (senpi) rakitan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan, bahwa pelaku ditangkap atau digerebek pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Kaswari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Iya telah dapat mengungkap tindak pidana narkotika. Dan mengungkap yang diduga tindak pidana terkait kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan serta amunisinya," kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi pada Senin (3/8) malam.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti narkotika dan senpi telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ditangkap pelaku diketahui menggunakan narkotika sabu.
Baca Juga:Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
"Terduga pelaku kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan, menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya. Terhadap senpi rakitan akan di limpahkan ke reskrim guna proses penyelidikan dan penyidikannya," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 5 pucuk diduga senjata api, 4 pucuk diduga airsoft gun, 55 buah peluru kaliber 3,8 mm.
5 buah peluru kaliber 7,6 mm, 2 buah peluru kaliber 9 mm, 1 buah peluru kaliber 32 acp, 5 buah peluru hampa kaliber 8 mm, 2 buah peluru kaliber 22 LR.
Kemudian, 1 pasang grip kayu, 33 buah gas co2, 1 buah magazine pelor, 2 buah barel, 1 buah per, 2 buah besi shock, 3 bendel plastik klip kosong.
1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api gas, 1 buah paket serbuk warna ungu diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Baca Juga:Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
Selanjutnya, 1 buah kikir besi, 1 alat penjepit pres, 2 buah kampas rem, 3 buah handphone pelaku,"Terhadap perkara narkotika akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujarnya.
Kontributor : M Dafi