- Polres Buleleng menetapkan dan menahan guru SD berinisial MGAW pada Juli karena dugaan pencabulan siswi.
- Bupati Buleleng mengusulkan pemberhentian sementara status ASN PPPK bagi tersangka MGAW hingga putusan hukum tetap.
- Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan kondisi mentalnya.
SuaraBali.id - Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menetapkan tersangka kepada seorang guru sekolah dasar (SD) berinisal MGAW atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan, bahwa pelaku MGAW telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Memang benar ada laporan tersebut (ditetapkan tersangka)," kata Iptu Yohana, Kamis (30/7).
Selain itu, tersangka MGWA telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng, pada Selasa (28/7).
Baca Juga:Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
"Saat ini masih proses penyidikan," imbuhnya.
Sementara, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengusulkan, pemberhentian sementara guru kepada sekolah MGAW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Ia mengatakan, hal tersebut diambil sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian. Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara. Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai prosesnya selesai," ujarnya.
Menurut Sutjidra, status MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin. Karena, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai," jelasnya.
Ia menerangkan, pemberhentian sementara akan berlaku hingga terdapat kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Pemkab Buleleng akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh tim dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi korban.
"Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial," ujarnya.
Pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat oknum guru tersebut, dan mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mendidik siswa.