- Polda NTB mengungkap alasan penambahan pasal pidana kasus santri terbakar di pondok pesantren Lombok Tengah pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Penambahan pasal didasarkan pada fakta penyidikan, dokumen, pemeriksaan saksi, reka adegan, serta koordinasi bersama pihak kejaksaan.
- Pasal tambahan mencakup dugaan penempatan anak dalam situasi kekerasan dan tindak pidana kealpaan berdasarkan undang-undang perlindungan anak serta KUHP.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap alasan penambahan pasal pidana pada kasus santri terbakar dalam insiden yang terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, mengatakan bahwa pasal tambahan tersebut terungkap berdasarkan fakta peristiwa hasil penyidikan.
"Kan fakta peristiwa hasil penyidikan kita dengan meneliti dokumen, meminta keterangan saksi dan ahli. Sehingga dirumuskan bersama-sama dengan kejaksaan muncul penambahan pasal itu," katanya, Kamis 30 Juli 2026.
Adanya penambahan pasal tersebut juga diperkuat dari fakta peristiwa yang terungkap dalam reka adegan di lokasi kejadian dengan menghadirkan kedua tersangka didampingi kuasa hukum maupun para ahli yang bersaksi.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
Pujawati menyampaikan pasal tambahan yang masuk berkas kedua tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pasal tambahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atau dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.
Pada awal penetapan pimpinan pondok pesantren inisial AMR (55) bersama rekan korban inisial MR (15) sebagai tersangka, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Baca Juga:Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
Dalam reka ulang peristiwa pada 13 Desember 2025 yang berlangsung pada Rabu (29/7), dua tersangka memerankan sedikitnya 50 adegan.
Dari hasil giat, kepolisian menarik kesimpulan bahwa tidak ada perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban, melainkan peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu meninggal tersebut mengarah pada insiden kebakaran.