SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster tak sendiri jadi terlapor kasus larangan ibadah Hindu. Selain itu ada Ketua PHDI Bali IGN Sudiana, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan sejumlah bendesa. Mereka dilaporkan International Society for Krishna Consciousness (ISKCON), Indonesia ke Komnas HAM.
Laporan atas dugaan menghalangi kebebasan beribadah itu diakui Ketua PHDI Bali IGN Sudiana, yang ditemui Kamis (10/6/2021) dalam pesamuhan paruman sulinggih se-Bali di Pura Besakih, Karangasem.
Terhadap laporan itu, Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini mengatakan, PHDI telah membentuk tim hukum.
"Kami sudah bentuk tim hukum, nanti tim hukum yang menyampaikan apa yang menjadi respon kita. Kita kuasakan ke tim hukum, Sudah dibuat, sudah di SK-kan," ujarnya.
Baca Juga:Gubernur Bali Wayan Koster Dilaporkan ke Komnas HAM Halangi Ibadah Umat Hindu ISCKON
Dia enggan menerangkan secara langsung apa langkah yang akan dilakukan PHDI Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali itu.
Dia hanya mengatakan bahwa tim hukum yang dibuat PHDI Bali dibentuk setelah adanya laporan ke Komnas HAM.
Dia menambahkan bahwa tim hukum PHDI juga menyikapi pelaporan terhadap Gubernur hal itu dimana nantinya Gubernur Koster akan membentuk tim tersendiri, dirinya belum bisa menerangkan.
Untuk diketahui, pihak yang dilaporkan ISKCON Indonesia meliputi Gubernur Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali, Bendesa Adat Desa Kesiman, Denpasar.
Ketua Ormas Taksu Bali Dwipa, Bendesa Adat Bale Agung Tenaon, Buleleng, Perbekel Alangangker, Buleleng, Kelian Desa Adat Bale Agung Tenson, Buleleng, Parisadha Desa Alasangker, Buleleng.
Ketua BPD Alasangker, Buleleng, Perbekel Desa Patemon, Kelian Adat Desa Patemon, Bendesa Adat Seririt.