Sedangkan sisanya masih dipegang AL Agar kedoknya tidak terbongkar, kedua korban diajak AL pindah ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande, tertanggal 30 November 2020.
Di hotel tersebut, kedua korban kembali dijual ke lelaki hidung belang. Mirisnya saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF mendapat perlakuan kasar dari AL. Korban dianiaya hingga akhirnya mereka berniat kabur dari pada 1 Desember 2020 lalu.
"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Anom.
Sementara dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.
Baca Juga:Waduh, 1.106 Petugas KPPS Denpasar Reaktif Corona
"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.
Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman peenjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.