SuaraBali.id - Jelang Pilkada 2020, ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Denpasar, Bali dinyatakan reaktif Covid-19.
Ini berdasarkan hasil rapid test massal yang dilakukan belum lama ini sebagai landasan perekrutan penyelenggara yang bebas Covid-19.
Total ada 10.458 petugas yang tersebar di 1.202 TPS mengikuti rapis test. Hasilnya, 1.106 orang reaktif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya.
"Untuk petugas yang belum atau tidak di rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib di rapid test dan sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit Wangaya," ungkapnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Untuk perlakuan hasil rapid test yang reaktif, ia mengatakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan.
PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan satgas COVID-19 dengan surat keterangan telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 Nopember 2020 hingga 23 Desember 2020.
Sebagaimana koordinasi KPU Kota Denpasar dengan satgas Covid-19, penanganan status reaktif menjadi kewenangan satgas Covid-19 melalui satgas, Puskesmas di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan RS Wangaya.
"Status reaktif tidak serta merta berstatus positif Covid-19. Sehingga, penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain satgas Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, Arsa menegaskan kalau status reaktif Covid-19 berbeda dengan positif.
Baca Juga:Libur Panjang, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Corona