- Polda NTB menyita 1.734 liter Pertalite bersubsidi dan mengamankan petani berinisial AD di Lombok Timur pada Minggu (25/10/2026).
- Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan kepolisian di lapangan.
- Polisi turut menyita satu unit mobil untuk mendalami asal-usul, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
SuaraBali.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
BBM tersebut ditemukan dalam 51 jeriken. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani serta satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Lombok Timur.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ade di Mataram, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga:Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
Menurut Ade, mobil Suzuki yang turut diamankan diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Mobil turut kami amankan atas dugaan sebagai sarana angkut BBM,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul Pertalite, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ade menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif