Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat

Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini

Muhammad Yunus
Senin, 19 Oktober 2026 | 12:21 WIB
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil tiga orang saksi untuk pemeriksaan kasus korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini di Jakarta.
  • KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lain atas kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan barang.
  • Tersangka diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp12,4 miliar dari proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra.

Keduanya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap LR (Lalu Ratnawi) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat dan IAW (I Agus Wirawan) selaku Kepala BKAD Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 19 Oktober 2026.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga:Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:Aliran Dana Korupsi Chromebook Lombok Timur: Giliran Mantan Bupati dan Sekda Diincar?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini