- Pimpinan pondok pesantren berinisial N di Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka pelecehan santriwati pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Kasus ini terungkap setelah korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram melaporkan tindakan tersangka kepada pihak berwajib.
- Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi pengobatan medis untuk menyembuhkan sakit gigi yang dialami korban santriwati.
SuaraBali.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial N menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
"Iya, sudah penetapan (N) sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra di Mataram, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menyampaikan bahwa penetapan N sebagai tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara penanganan di bawah kendali penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari korban hingga oknum pimpinan Ponpes di Sekotong tersebut.
Baca Juga:Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati
Dugaan pidana pimpinan ponpes ini terungkap ke publik berdasarkan laporan korban dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, dugaan peristiwa bermula ketika korban santriwati mengalami sakit gigi.
Tersangka kemudian menawarkan terapi kepada korban dengan dalih pengobatan. Namun, dalam proses tersebut, muncul dugaan bahwa terlapor memeriksa bagian tubuh korban yang tidak berkaitan dengan keluhan penyakit
"Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya," kata Joko.
Baca Juga:Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri