- LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga September 2026.
- Sebanyak 12 dari 15 pelaku berstatus tuan guru telah ditahan dan sebagian besar menerima vonis penjara enam hingga 19 tahun.
- LPA Mataram menyoroti dua kasus menonjol di Lombok Tengah dan Sumbawa yang melibatkan puluhan korban santriwati.
SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mencatat dalam periode awal 2023 hingga September 2026 telah muncul 23 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dalam catatan sepanjang 2023 hingga September 2026 ini ada 23 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah NTB," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Rabu (30/9).
Dari 23 kasus dengan korban dari kalangan santri maupun santriwati tersebut, ia mengatakan ada 15 "tuan guru" yang menjadi pelaku.
Selanjutnya, 12 dari 15 pelaku di antaranya sudah berstatus tersangka dan ditahan dengan sepuluh orang sudah dijatuhi vonis pidana.
Baca Juga:DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan
"Yang sudah divonis memang rata-rata dari paling ringan itu enam tahun penjara. Paling tinggi 19 tahun," ucapnya.
Vonis 19 tahun penjara dikenakan dalam perkara kekerasan seksual di Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.
Untuk tiga "tuan guru" lainnya di luar 12 tersangka yang telah menjalani penahanan, Joko mencatat belum ada langkah penetapan tersangka oleh kepolisian.
"Yang tiga ini, dua di antaranya terkait kasus terbaru. Sedangkan satu lainnya masih melarikan diri dan informasinya berada di Makkah," kata Joko.
Ia menjelaskan, "tuan guru" yang menjadi pelaku kekerasan seksual ini mengemban posisi yang cukup berpengaruh dalam struktur kepengurusan pondok pesantren. Mulai dari pimpinan, pendiri, hingga ketua yayasan.
Baca Juga:Didampingi Istri, Oknum 'Abah' Mantan Pimpinan Ponpes Jalani Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, Joko menerangkan ada dua kasus yang menjadi sorotan LPA Mataram. Pertama, kekerasan seksual di ponpes wilayah Mujur, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan terlapor inisial DAH.
"Saya sampaikan nama pelakunya dengan lengkap, Tuan Guru Dharmawadi Abdul Hamid. Yang bersangkutan pimpinan yayasan ponpes," ujarnya.
Modus kekerasan seksual dilakukan dengan membawa seorang santriwati keluar pondok dan mengajak ke sebuah hotel.
"Mengajak korban ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," ucapnya.
Kasus kedua berada di ponpes wilayah Labangka, Kabupaten Sumbawa. Perwakilan LPA Mataram lainnya, Yan Mangandar menerangkan dalam kasus ini tercatat ada 29 santriwati menjadi korban.
"27 di antaranya telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Yan.