SuaraBali.id - Nasib pilu menimpa dua pelajar di Denpasar berinisial NMF dan NKT yang menjadi korban perdagangan manusia.
Kedua korban yang berusia 16 tahun tersebut disekap di hotel dan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kekinian, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku yang tega menjual kedua korban. Pelaku berinisial AL (20).
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), kejadian bermula dari NMF berkenalan dengan Aldi di media sosial dan berujung bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga:Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti
Keduanya janjian untuk bertemu pada 6 Oktober 2020 lalu. AL lalu mengajak NMF jalan-jalan ke Bedugul.
NMF lalu mengajak temannya NKT untuk turut. Ketiganya mengendarai mobil yang dibawa AL jalan-jalan di seputaran Denpasar.
Namun di tengah jalan, tersangka AL beralasan tidak punya uang membeli bensin ke Bedugul. Pemuda itu lalu mengajak korban ke rumah temannya bernama Vian untuk beristirahat, sementara dia mengembalikan mobil.
"Malam itu, Aldi dan Vian datang mengendarai satu motor dan mereka bonceng 3 mencari hotel dengan tujuan istirahat yakni di Hotel Oyo di Jalan Tukad Badung Renon," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom, Sabtu (5/12/2020).
Pelaku lalu memesan satu kamar hotel, setelah itu temannya Vian pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Namun entah bagaimana pelaku dan dua korban yang berada di hotel sepakat mencari uang dengan cari BO.
Baca Juga:Geger! Juminah Tewas di Kamar Mandi, Mulut Keluarkan Darah
Anom menuturkan, tersangka AL memiliki ide mendownload Michat untuk mencari tamu. Sekira pukul 01.00 Wita, lewat aplikasi michat, NMF mendapat tamu dan dibayar sebesar Rp150 ribu. Tak lama, sekira pukul 02.00 Wita datang lagi 2 tamu.
NMF dan NKT langsung melayani tamu tersebut, setelah selesai dibayar Rp 150.000 per orang. Dari hasil uang lendir tersebut, tersangka AL yang memegang uang untuk pembayaran kamar hotel.
Sedangkan sisanya masih dipegang AL. Agar kedoknya tidak terbongkar, kedua korban diajak AL pindah ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande, tertanggal 30 Nobember 2020.
Di hotel tersebut, kedua korban kembali dijual ke lelaki hidung belang. Mirisnya saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF mendapat perlakuan kasar dari AL. Korban dianiaya hingga akhirnya mereka berniat kabur dari pada 1 Desember 2020 lalu.
"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Anom.
Sementara dari keterangan tersangka Aldi memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.
"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," terang Anom.
Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AL di Denpasar Selatan, Kamis (3/12)
Sementara dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.
"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.