SuaraBali.id - Keputusan musisi asal Bali, Jerinx terkait vonis hakim atas perkara IDI Kacung WHO masih misteri.
Kesempatan Jerinx untuk berpikir mengajukan banding atau tidak atas kasus tersebut berakhir hari ini, Kamis (26/11/2020)
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, menuturkan hingga siang ini, belum ada jawaban dari pihak penasihat hukum Jerinx.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) hingga siang ini belum beri jawaban ke pengadilan.
Baca Juga:Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
"Kami masih menunggu hingga batas akhir jam kerja hari ini, kalau hingga pukul 17.30 tidak ada satu pihak pun yang memberi jawaban baik dari pihak JPU dan penasihat hukum, maka putusan hakim akan inkra alias tidak bisa diganggu gugat lagi karena berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui SuaraBali.id di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Ia memastikan, inkra jatuh pada Jumat (27/11/2020), dan pengadilan akan mengumumkan putusan yang ditetapkan majelis hakim sudah berlalu dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diganggu gugat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca Juga:Ngeri, Isi Ancaman Pembunuhan ke Nora Alexandra
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak selama 7 hari.
Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.
"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Sidang Jerinx 'Spesial'
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).
"Sidang Jerinx ini menarik karena mencuri perhatian secara nasional dan massa simpatisannya di Bali tidak sedikit. Sempat was-was karena adanya protokoler kesehatan yang harus diberlakukan, hingga kami siarkan langsung dari Youtube channel PN Denpasar," katanya.
Mengingat Jerinx ini sosok yang memiliki banyak fans dan simpatisan hingga masyarakat tentunya ingin mengetahui bagaimana persidangannya.
Untuk kali pertama pengadilan menayangkan sidang secara live di Youtube hingga sediakan loudspeaker serta proyektor untuk media dan simpatisan di luar ruang sidang dan ruang media.
"Kami melihat sepanjang persidangan semua aman, ruang sidang tidak berlebihan kuota sesuai dengan aturan new normal," sambungnya.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Ini sidang yang cukup heboh di Bali setelah sidang kasus Angeline, kasus pembunuhan ibu tiri yang membunuh anak perempuannya berumur 7 tahun yang cukup gempar dulu itu," kata Soebandi.
Ia pun salut terhadap Jerinx yang bersikap sopan serta santun dalam persidangan, hingga simpatisan dan fans pun ikut kalem, sejak 13 Oktober sidang offline hingga akhir sidang putusan kemarin, Kamis (19/11/2020).
Begitu pula pihak penasihat hukum dan JPU hingga tidak ada kegaduhan selama sidang berlangsung.
Kontributor : Silfa