- Pemerintah pusat menonaktifkan 11 juta peserta PBI JK pada Februari lalu untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
- Menteri Sosial menyediakan berbagai saluran reaktivasi mandiri bagi peserta melalui fasilitas kesehatan atau koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan.
- Sebanyak 2,1 juta peserta telah berhasil diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dialihkan ke pemerintah daerah atau segmen mandiri.
SuaraBali.id - Sebanyak 11 juta peserta BJPS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pemerintah pusat pada bulan Februari lalu.
Setelah dinonaktifkan, saat ini peserta BPJS kesehatan bisa melakukan reaktivasi kembali kepesertaannya.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf mengatakan reaktivasi ini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta BPJS.
Kemensos RI dalam hal ini membuat saluran cukup banyak agar memudahkan masyarakat untuk bisa mengaksesnya.
Baca Juga:Korban Banjir Denpasar Curhat ke Gus Ipul: Terima Bantuan Makanan Namun Tak Ada Alat Memasak
“Saluran kita buat sebanyak-banyak yang merasa keberatan dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan dan melakukan reaktivasi,” katanya Jumat (17/4/2026).
Dari 11 juta yang dinonaktifkan sudah ada 2,1 juta yang diaktifkan kembali. Selain itu ada yang diambil alih oleh pemerintah daerah untuk pembiayaannya sebanyak 1,4 juta peserta.
"Ada 300 ribu kembali ke PBI JK. Ada sisanya 1,4 juta itu diambil oleh pemerintah daerah. Ada juga yang berubah ke segmen mandiri," katanya.
Ia mengatakan, selain itu sebagian lagi juga tetap dinonaktifkan karena merupakan aparatur sipil Negara (ASN). "Ada yang BUMN dan juga jadi TNI Polri," katanya.
Diterangkan Gus Ipul, reaktivasi ini juga bisa dilakukan setiap fasilitas kesehatan (faskes). Karena nantinya akan bekerjasama dengan petugas BPJS Kesehatan di faskes tersebut untuk membantu peserta BPJS.
Baca Juga:Anggaran LPSK Dipangkas, Gus Ipul Jelaskan Dampaknya Untuk Penyintas Bom Bali
Ditegaskan Gus Ipul sapaan akrabnya, kebijakan non aktif yang dilakukan pemerintah pusat terhadap peserta bantuan iuran (PBI) ini agar bisa dialihkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Karena kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah ini juga banyak dinikmati oleh kalangan mampu.
“Yang dinonaktifkan ini dialihkan ke yang lebih berhak,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika pemerintah menonaktifkan 100 peserta maka akan dialihkan ke 100 peserta lainnya yang membutuhkan.
“Jadi kalau kita nonaktifkan 11 juta peserta, maka kita alihkan ke 11 juta yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.
"Ini menghadirkan kuota dan kuota tidak berubah. Kalau kuota 100 ribu ya tetap 100 ribu dan yang dinonaktifkan ini dialihkan ke penduduk setempat," ungkapnya.