SuaraBali.id - Nora Alexandra mendapat ancaman pembunuhan semenjak sang suami, Jerinx mendekam ke penjara atas kasus IDI Kacung WHO.
Nora membongkar ancaman pembunuhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (20/11/2020).
Tampak sejumlah bidikan layar komentar sejumlah akun Instagram yang tega mengusik kehidupan Nora.
Pertama yakni akun bernama @paharto1 yang mengomentari postingan tentang pemberitaan Jerinx divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Baca Juga:Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Akun menuliskan, "Bininya gue bunuh," hingga memancing emosi Nora.
Sementara yang kedua akun Instagram @binsar_67. Akun tersebut juga memberikan komentar keji pada postingan yang dibagikan Nora.
Ia terang-terangan memberikan ancaman mengerikan kepada istri Jerinx.
"Kamu hati hari saja, jaga anakmu, saya pantau kau terus, lengah sedikit habis nyawamu," tulisnya sembari mementiom akun Nora.
Mengenai ancaman tersebut, Nora mengaku kekinian dirinya tengah mengumpulkan bukti. Meski dia tahu, kedua akun itu sudah menghilang namun tak akan tinggal diam.
Baca Juga:Singgung Jerinx, Ariel: Lebih Aman Istilah Lonte Daripada Kacung
Selebgram tersebut segera melaporkan dua akun itu ke polisi.
"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Tindakan Nora Alexandra itupun mendapat dukungan dari warganet yang turut berang dengan kelakuan oknum tak bertanggung jawab.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.
"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.