Ngeri, Isi Ancaman Pembunuhan ke Nora Alexandra

Tak hanya satu akun yang mengancam Nora.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 14:54 WIB
Ngeri, Isi Ancaman Pembunuhan ke Nora Alexandra
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," tulis perempuan 26 tahun tersebut.

Tindakan Nora Alexandra itupun mendapat dukungan dari warganet yang turut berang dengan kelakuan oknum tak bertanggung jawab.

Jerinx Divonis 1 Tahun 2

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.

Baca Juga:Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.

Baca Juga:Singgung Jerinx, Ariel: Lebih Aman Istilah Lonte Daripada Kacung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak