- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah terdiri dari berbagai macam jenis, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan masih banyak lagi.
Selain itu ada Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mungkin masih belum familiar.
SHP merupakan dokumen sah di mata hukum sebagai hak dalam menggunakan tanah yang dikuasai seseorang.
Apa itu SHP?
SHP merupakan bukti otentik atas Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain, yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pemegang SHP ini tidak memiliki tanah sepenuhnya, namun memiliki hak untuk menggunakannya sesuai ketentuan.
Apa bedanya dengan Sertifikat lain?
SHP berbeda dengan SHM maupun SHGB. SHP memiliki sifat yang lebih terbatas karena sifat dasarnya adalah hak untuk memakai, bukan memiliki secara penuh.
Perbedaan secara jangka waktu, SHP memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SHM jangka waktunya seumur hidup dan dapat diwariskan. Untuk SHGB, jangka waktunya maksimal di 30 tahun, namun tetap dapat diperpanjang.
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Sementara untuk perbedaan pada biayanya, SHP relatif lebih murah dibandingkan dengan SHM maupun SHGB.
Berapa Biaya Permohonan SHP?
Sebelum akhirnya mengajukan permohonan SHP, sebaiknya anda perlu mengetahui biaya yang perlu dibayarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya permohonan SHP bidang tanah dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya utama yang perlu dibayarkan adalah biaya penerbitan sertifikat. Untuk besarnya biaya bervariasi, tergantung pada jenis dan luas tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!