- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah terdiri dari berbagai macam jenis, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan masih banyak lagi.
Selain itu ada Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mungkin masih belum familiar.
SHP merupakan dokumen sah di mata hukum sebagai hak dalam menggunakan tanah yang dikuasai seseorang.
Apa itu SHP?
SHP merupakan bukti otentik atas Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain, yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pemegang SHP ini tidak memiliki tanah sepenuhnya, namun memiliki hak untuk menggunakannya sesuai ketentuan.
Apa bedanya dengan Sertifikat lain?
SHP berbeda dengan SHM maupun SHGB. SHP memiliki sifat yang lebih terbatas karena sifat dasarnya adalah hak untuk memakai, bukan memiliki secara penuh.
Perbedaan secara jangka waktu, SHP memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SHM jangka waktunya seumur hidup dan dapat diwariskan. Untuk SHGB, jangka waktunya maksimal di 30 tahun, namun tetap dapat diperpanjang.
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Sementara untuk perbedaan pada biayanya, SHP relatif lebih murah dibandingkan dengan SHM maupun SHGB.
Berapa Biaya Permohonan SHP?
Sebelum akhirnya mengajukan permohonan SHP, sebaiknya anda perlu mengetahui biaya yang perlu dibayarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya permohonan SHP bidang tanah dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya utama yang perlu dibayarkan adalah biaya penerbitan sertifikat. Untuk besarnya biaya bervariasi, tergantung pada jenis dan luas tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang