- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah terdiri dari berbagai macam jenis, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan masih banyak lagi.
Selain itu ada Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mungkin masih belum familiar.
SHP merupakan dokumen sah di mata hukum sebagai hak dalam menggunakan tanah yang dikuasai seseorang.
Apa itu SHP?
SHP merupakan bukti otentik atas Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain, yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pemegang SHP ini tidak memiliki tanah sepenuhnya, namun memiliki hak untuk menggunakannya sesuai ketentuan.
Apa bedanya dengan Sertifikat lain?
SHP berbeda dengan SHM maupun SHGB. SHP memiliki sifat yang lebih terbatas karena sifat dasarnya adalah hak untuk memakai, bukan memiliki secara penuh.
Perbedaan secara jangka waktu, SHP memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SHM jangka waktunya seumur hidup dan dapat diwariskan. Untuk SHGB, jangka waktunya maksimal di 30 tahun, namun tetap dapat diperpanjang.
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Sementara untuk perbedaan pada biayanya, SHP relatif lebih murah dibandingkan dengan SHM maupun SHGB.
Berapa Biaya Permohonan SHP?
Sebelum akhirnya mengajukan permohonan SHP, sebaiknya anda perlu mengetahui biaya yang perlu dibayarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya permohonan SHP bidang tanah dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya utama yang perlu dibayarkan adalah biaya penerbitan sertifikat. Untuk besarnya biaya bervariasi, tergantung pada jenis dan luas tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta