- Seorang warga negara Australia berinisial BC ditangkap di Lombok Barat karena mengonsumsi liquid vape mengandung ekstrak tanaman ganja.
- Polres Lombok Utara menyita barang bukti liquid ganja yang dikirim dari Australia melalui PT Pos Indonesia pada Mei 2026.
- Meski BC mengaku untuk pengobatan pribadi, kepolisian tetap memproses hukum tersangka sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
SuaraBali.id - Warga negara asing asal Australia perempuan berinisial BC mengaku menggunakan vape dengan liquid berbahan senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja untuk menghilangkan efek nyeri lutut dan depresi.
"Jadi, yang bersangkutan mengaku ada gangguan kesehatan, nyeri pada bagian kedua lutut dan yang bersangkutan pernah mengalami depresi. Sehingga untuk mengurangi rasa sakitnya, dia gunakan liquid ini sebagai bahan pengobatan dan itu katanya sudah lama digunakan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Diana Mahardika di Lombok Utara, Kamis (4/6).
Meskipun demikian, Diana memastikan bahwa keterangan tersebut tidak dapat menjadi alasan pemaaf bagi BC.
Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang melarang penggunaan ganja dalam bentuk apapun secara legal.
Aturan tentang larangan maupun perbuatan pidana penggunaan ganja yang masih masuk kategori narkotika golongan satu tersebut, tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga BC tetap diproses secara hukum atas penguasaan sejumlah botol berisi liquid vape dengan kandungan senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja.
"Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun KUHP terbaru, bahwa penguasaan atau pun penyalahgunaan terhadap narkotika golongan satu, dalam hal ini bukan tanaman, seperti liquid ini merupakan perbuatan ilegal, sehingga proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, BC pun telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.
Nyoman Diana memastikan bahwa barang bukti liquid hasil penangkapan di rumah kontrakan BC di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada 25 Mei 2026 hanya untuk penggunaan pribadi.
Baca Juga: Paket Misterius dari Australia Tiba di Lombok, Ini Isinya
"Sejauh ini terungkap untuk konsumsi pribadi saja, belum ada indikasi bahwa yang bersangkutan mengedarkan atau memberikan barang ini (liquid) ke orang lain," ujar dia.
Oleh karena itu, kepolisian dalam penetapan BC sebagai tersangka menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus bule Australia ini kali pertama terungkap dari informasi yang menyebut adanya paket barang berisi narkotika jenis baru dengan tujuan pengiriman ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Paket barang dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia dengan asal pengiriman Negara Australia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap paket barang tersebut tidak langsung dikirim ke Gili Trawangan, melainkan diminta untuk diberikan kepada seorang warga negara asing yang menetap di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian pun melakukan controlled delivery dengan membuntuti petugas dari PT Pos Indonesia saat mengantarkan paket barang ke rumah yang ditempati BC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang