Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:07 WIB
Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyerahkan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (22/10/2026). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Kementerian Transmigrasi dan DPR RI menyerahkan 109 sertipikat tanah kepada warga transmigrasi di Lombok Timur pada 22 Oktober 2026.
  • Pemerintah memberikan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar guna memperbaiki dan meningkatkan akses infrastruktur jalan di Desa Jeringo.
  • Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong warga memanfaatkan lahan secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

SuaraBali.id - Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyerahkan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (22/10/2026). Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pertanahan yang telah lama dihadapi warga transmigrasi.

Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Lalu Samsul Hakim, berpesan agar warga memanfaatkan lahan yang telah memperoleh kepastian hukum tersebut untuk kegiatan produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia juga mengimbau warga agar tidak menjual lahan yang telah diberikan.

Menurut Lalu Samsul Hakim, penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil upaya bersama Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

“Komisi V DPR RI sebagai mitra Kementerian Transmigrasi terus mendorong agar Sertifikat Hak Milik tersebut dapat segera dibagikan, yang hari ini dapat kita wujudkan bersama. Satu per satu persoalan kita selesaikan. Tahun ini kita sudah melakukan reviu pengukuran dan pembagian lahan usaha, dan pada 2027 akan diselesaikan penerbitan untuk lahan usaha tersebut,” kata Lalu Samsul Hakim.

Sementara itu, Abdul Hadi mengapresiasi upaya Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas yang dinilai mampu membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini terkendala, termasuk melalui pembagian sertipikat hak milik kepada warga.

“Kita harus bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Menteri Transmigrasi karena sertipikat hak milik yang selama ini kita tunggu sudah bisa dibagikan,” ujar Abdul Hadi.

Ia juga mengingatkan warga agar menjaga sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkan lahan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan keluarga. Selain kepastian hak atas tanah, Abdul Hadi menekankan pentingnya dukungan infrastruktur untuk menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat di kawasan transmigrasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan aksesibilitas warga, Kementerian Transmigrasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk peningkatan jalan di Desa Jeringo.

“Jalan-jalan yang rusak kita perbaiki. Kementerian Transmigrasi sudah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan jalan di Desa Jeringo saja, supaya akses jalan di sini jadi bagus,” tambah Abdul Hadi.

Baca Juga: Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hadi didampingi Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat, serta Kepala Desa Puncak Jeringo. Rombongan juga meninjau pekerjaan peningkatan jalan poros UPT Puncak Jeringo sepanjang 2,4 kilometer dan menyapa warga transmigrasi setempat.

Selain penyerahan sertipikat melalui Program Trans Tuntas, Abdul Hadi turut menyoroti Program Transmigrasi Patriot (Trans Patriot) yang menghadirkan sumber daya manusia unggul, mulai dari mahasiswa terpilih, alumni, dosen, hingga guru besar, untuk membantu masyarakat secara langsung di kawasan transmigrasi.

Penyerahan 109 sertipikat tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan warga transmigrasi di UPT Jeringo.

Load More