- Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (17/6) resmi memperberat vonis penjara empat terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook Lombok Timur.
- Majelis hakim memutuskan hukuman penjara bagi Amrullah, As'ad, Salmukin, dan M. Jaosi meningkat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
- Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraBali.id - Majels hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusan banding mengubah hukuman empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 di Kabupaten Lombok Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding Ahmad Yasin membacakan amar putusan milik terdakwa pertama, Amrullah, secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Rabu (17/6).
Vonis pada tingkat banding untuk Amrullah yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim banding dalam amar putusan turut membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa Sekretaris Dikbud Lombok Timur As'ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya selama 3 tahun.
Dalam amar putusan banding, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa ketiga, yakni Salmukin juga berubah dari 5 tahun dan 6 bulan menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Majelis hakim juga membebankan Direktur CV Cerdas Mandiri yang berperan sebagai penyedia barang tersebut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar dikurangi uang titipan yang bersangkutan ke jaksa senilai Rp690 juta.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim.
Baca Juga: Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa keempat, M. Jaosi, hukumannya juga berubah dari 6 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 7 tahun bui.
Majelis hakim juga membebankan marketing PT JP Press Media Utama selaku penyedia barang tersebut, pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti Rp237 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam sidang yang digelar terhadap masing-masing terdakwa tersebut, majelis hakim pada amar putusan menyatakan menerima permintaan banding dari empat terdakwa dan mengubah sekadar pidana.
Sehingga hakim banding tetap menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani
-
Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali
-
Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit