- Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (17/6) resmi memperberat vonis penjara empat terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook Lombok Timur.
- Majelis hakim memutuskan hukuman penjara bagi Amrullah, As'ad, Salmukin, dan M. Jaosi meningkat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
- Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraBali.id - Majels hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusan banding mengubah hukuman empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 di Kabupaten Lombok Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding Ahmad Yasin membacakan amar putusan milik terdakwa pertama, Amrullah, secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Rabu (17/6).
Vonis pada tingkat banding untuk Amrullah yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim banding dalam amar putusan turut membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa Sekretaris Dikbud Lombok Timur As'ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya selama 3 tahun.
Dalam amar putusan banding, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa ketiga, yakni Salmukin juga berubah dari 5 tahun dan 6 bulan menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Majelis hakim juga membebankan Direktur CV Cerdas Mandiri yang berperan sebagai penyedia barang tersebut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar dikurangi uang titipan yang bersangkutan ke jaksa senilai Rp690 juta.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim.
Baca Juga: Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa keempat, M. Jaosi, hukumannya juga berubah dari 6 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 7 tahun bui.
Majelis hakim juga membebankan marketing PT JP Press Media Utama selaku penyedia barang tersebut, pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti Rp237 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam sidang yang digelar terhadap masing-masing terdakwa tersebut, majelis hakim pada amar putusan menyatakan menerima permintaan banding dari empat terdakwa dan mengubah sekadar pidana.
Sehingga hakim banding tetap menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara
-
Klinik Kecantikan Ilegal PRIME Skin Clinic Bali Ditutup
-
Viral Struk Pertalite Tulis Harga Rp18 Ribu, Pertamina Buka Suara
-
Ribuan Warga Lombok Timur Rayakan Tahun Baru Islam dengan Makan Bersama
-
BRI Beri Reward Emas untuk BRILink Agen yang Sukses Akuisisi Pengguna Baru BRImo