- Polres Lombok Timur menangani kasus penipuan jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan kerugian Rp950 juta.
- Pelaku berinisial S diduga memanfaatkan verifikasi program Makan Bergizi Gratis dengan mencatut nama pejabat Badan Gizi Nasional.
- Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Mei 2026 setelah menerima laporan masyarakat sejak Februari lalu.
SuaraBali.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian mencapai Rp950 juta.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyampaikan kasus yang ditangani Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat (29/5).
Sony menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus tersebut serupa dengan kejadian di sejumlah daerah lain, yakni pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.
“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.
Ia menyebut terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komang menjelaskan pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, fasilitas tersebut belum beroperasi meski bangunan telah tersedia.
Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian perkara dalam kasus tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkriakan mencapai Rp950 juta.
Baca Juga: Pantau Produksi dan Distribusi MBG 3B untuk Ibu Hamil di Kupang, Ini Temuan Wamen Isyana
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi