- Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok senilai Rp6,23 miliar di Denpasar, Bali.
- Pelelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
- Masyarakat wajib menyetor uang jaminan sebelum 9 Juni 2026 dan mengajukan penawaran lelang hingga 10 Juni 2026.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melelang aset terpidana Nyoman Suwarjana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu (3/6).
Ia mengatakan Kejari Lombok Tengah telah memburu dan aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana berupa tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali.
"Aset yang disita itu resmi dilelang oleh dengan total nilai limit mencapai Rp 6,23 miliar," katanya.
Ia mengatakan bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi.
Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut," katanya.
Ia mengatakan kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan.
Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah.
Baca Juga: Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.
"Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan," katanya.
Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut.
"Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara," ucapnya.
Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang yakni dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka