- Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok senilai Rp6,23 miliar di Denpasar, Bali.
- Pelelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
- Masyarakat wajib menyetor uang jaminan sebelum 9 Juni 2026 dan mengajukan penawaran lelang hingga 10 Juni 2026.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melelang aset terpidana Nyoman Suwarjana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu (3/6).
Ia mengatakan Kejari Lombok Tengah telah memburu dan aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana berupa tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali.
"Aset yang disita itu resmi dilelang oleh dengan total nilai limit mencapai Rp 6,23 miliar," katanya.
Ia mengatakan bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi.
Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut," katanya.
Ia mengatakan kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan.
Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah.
Baca Juga: Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.
"Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan," katanya.
Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut.
"Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara," ucapnya.
Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang yakni dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Kenapa Gaji 13 ASN Lombok Tengah Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Suhu Minimum NTB Naik 2 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Sirkuit Mandalika Akan Jadi Sirkuit Lari
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG