- DPP PAN memecat secara tidak hormat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pasca terjaring OTT KPK, Senin (20/7/2026).
- Partai mencabut status keanggotaan dan KTA Lalu Ahmad Zaini serta memutuskan tidak memberikan bantuan hukum dalam proses hukumnya.
- Kepemimpinan DPW PAN NTB kini diambil alih oleh DPP PAN sementara waktu hingga ditunjuknya Pelaksana Tugas ketua baru.
SuaraBali.id - DPP PAN memecat secara tidak hormat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pasca terjaring Operasi tanggap tangan oleh KPK, Senin (20/7/2026). Surat pemecatan tersebut direncanakan akan dikeluarkan hari ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bali, Muazzim Akbar mengatakan selain pemecatan secara tidak hormat bupati Lombok Barat ini juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari partai yang baru dipimpinnya ini.
“Bukan lagi sebagai anggota PAN. Dan untuk sementara diambil alih oleh DPP,” katanya.
Selain dicopot dari jabatan Ketua DPW PAN NTB, Lalu Ahmad Zaini juga diberhentikan sebagai kader dan anggota partai. Dimana Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah dicabut oleh DPP.
"Hari ini langsung dipecat dengan tidak hormat. Tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua DPW, tetapi juga dipecat sebagai kader dan anggota partai," katanya Selasa (21/7/2026).
Sementara kekosongan kepemimpinan DPW PAN NTB, politisi senior PAN ini menyebut langsung diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN hingga ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Kebetulan saya juga di DPP sebagai koordinator wilayah NTB, sehingga untuk sementara akan menjalankan tugas-tugas organisasi sehari-hari," katanya.
Selain pemecatan secara tidak hormat, anggota DPR RI ini juga menegaskan PAN tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Lalu Ahmad Zaini dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada bantuan hukum. Intinya, partai tidak memberikan bantuan hukum dalam kasus seperti ini," tegasnya.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
Ia menambahkan, surat keputusan pemecatan telah disiapkan dan akan disertai dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PAN NTB. "Surat pemecatan sudah pasti ada, sekaligus dengan penunjukan Plt Ketua DPW," katanya.
Sebagai informasi, Bupati Lombok Barat LAZ terjaring OTT, Senin (20/7/2026). Saat ini LAZ sudah berada di Kantor KPK di Jakarta untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG