Muhammad Yunus
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung RI memangkas vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dari sembilan menjadi lima tahun penjara.
  • Putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026 tersebut ditetapkan oleh majelis hakim di Mataram pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
  • Selain kurungan lima tahun, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan pengganti atas korupsi.

SuaraBali.id - Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menetapkan pidana hukuman menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Sebelumnya, dalam amar putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum maupun terdakwa.

Hakim banding selanjutnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Hakim banding kemudian menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Buron Korupsi Proyek Jalan Gunung Tunak Terdeteksi di Mataram, Kejari: Jangan Coba-coba Melindungi

Sehingga dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Amar putusan di tingkat banding ini lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan vonis enam tahun penjara.

Untuk pidana denda dan perbuatan hukum yang dijatuhkan pada tingkat banding masih sama seperti amar putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Load More