- Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak penuntasan kasus pembakaran santri di Lombok serta pemulihan menyeluruh bagi para korban.
- Polda NTB telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut pada Jumat, 10 Juli 2026.
- Pemerintah didorong segera menyusun regulasi standar nasional perlindungan anak untuk mencegah kekerasan berulang di seluruh lembaga pendidikan Indonesia.
SuaraBali.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong reformasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok agar tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga diikuti pemulihan menyeluruh bagi korban.
Dalam keterangannya, Rieke mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mempercepat penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri dan seorang tuan guru serta berkomitmen menjamin keberlanjutan pengobatan korban.
"Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara yang patut diapresiasi dan harus dikawal hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban selesai," katanya, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Rieke, kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga menyangkut pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai penegakan hukum harus dibarengi pemenuhan hak korban untuk memperoleh pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik, mental, psikologis, psikososial serta restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan dua tersangka adalah awal, bukan akhir. Keadilan hanya terwujud ketika pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan negara memastikan tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Rieke juga mendorong Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Selain itu, ia meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjamin pembiayaan pengobatan, rehabilitasi, pemulihan psikososial, restitusi hingga keberlanjutan pendidikan para korban.
Rieke turut mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh pondok pesantren.
Baca Juga: Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan sebagai standar nasional pencegahan, pelaporan, perlindungan, dan pemulihan korban di seluruh satuan pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani