- Polres Lombok Utara menangkap mantan karyawan Alfamart berinisial MS atas dugaan pencurian di 22 gerai Pulau Lombok.
- Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu dini hari setelah melakukan aksi terakhir di Desa Kayangan, Lombok.
- Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp30 juta dan pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
SuaraBali.id - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya, Jumat (4/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.
Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.
"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," katanya.
Baca Juga: 17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.
Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu (1/7) di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.
"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," ucapnya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat