- Polres Lombok Utara menangkap mantan karyawan Alfamart berinisial MS atas dugaan pencurian di 22 gerai Pulau Lombok.
- Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu dini hari setelah melakukan aksi terakhir di Desa Kayangan, Lombok.
- Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp30 juta dan pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
SuaraBali.id - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya, Jumat (4/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.
Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.
"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," katanya.
Baca Juga: 17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.
Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu (1/7) di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.
"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," ucapnya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Penggerak Literasi Keuangan
-
Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri
-
Antrean Mengular di SPBU Denpasar dan Badung, Polisi Turun Tangan, Gubernur Beri Penjelasan
-
BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026
-
Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang