Muhammad Yunus
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi: Proyek jalan tol CInere-Jagorawi. [pupr.go.id]
Baca 10 detik
  • Kejari Lombok Tengah meminta tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak, Suherman, untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
  • Tim Tabur Kejaksaan terus memburu Suherman yang terdeteksi terakhir berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  • Kasus korupsi proyek tahun 2017 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai.

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meminta Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.

"Kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa (12/5).

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang ikut terlibat membantu pelarian Suherman dalam status DPO kejaksaan dapat pula dikenakan pidana.

"Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati," ujarnya.

Ia pun meminta dukungan masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman, baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," ucap Alfa.

Ia mengungkapkan bahwa sejak Suherman masuk DPO kejaksaan, pelacakan terus berjalan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terakhir mengetahui keberadaan Suherman di Kota Mataram.

"Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-sayang, Kota Mataram beberapa waktu terakhir," katanya.

Ia memastikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman.

Baca Juga: Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025

"Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.

Suheemab dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK) dan telah berstatus tersangka.

Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.

Load More