- Kejari Lombok Tengah meminta tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak, Suherman, untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
- Tim Tabur Kejaksaan terus memburu Suherman yang terdeteksi terakhir berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Kasus korupsi proyek tahun 2017 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meminta Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.
"Kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa (12/5).
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang ikut terlibat membantu pelarian Suherman dalam status DPO kejaksaan dapat pula dikenakan pidana.
"Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati," ujarnya.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman, baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," ucap Alfa.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Suherman masuk DPO kejaksaan, pelacakan terus berjalan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terakhir mengetahui keberadaan Suherman di Kota Mataram.
"Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-sayang, Kota Mataram beberapa waktu terakhir," katanya.
Ia memastikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman.
Baca Juga: Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025
"Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.
Suheemab dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK) dan telah berstatus tersangka.
Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob