- Kejari Lombok Tengah meminta tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak, Suherman, untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
- Tim Tabur Kejaksaan terus memburu Suherman yang terdeteksi terakhir berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Kasus korupsi proyek tahun 2017 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meminta Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.
"Kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa (12/5).
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang ikut terlibat membantu pelarian Suherman dalam status DPO kejaksaan dapat pula dikenakan pidana.
"Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati," ujarnya.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman, baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," ucap Alfa.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Suherman masuk DPO kejaksaan, pelacakan terus berjalan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terakhir mengetahui keberadaan Suherman di Kota Mataram.
"Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-sayang, Kota Mataram beberapa waktu terakhir," katanya.
Ia memastikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman.
Baca Juga: Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025
"Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.
Suheemab dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK) dan telah berstatus tersangka.
Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Warning! Pemkot Mataram Larang Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Subsidi
-
Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025
-
Kenapa Nilai Rupiah Tembus Rp17.500 ? Ini Kata Pengamat
-
Men Jenggo Berpulang, Ternyata Ini Asal Usul Unik 'Nasi Jinggo' Wajib Diketahui Pecinta Kuliner
-
Deepfake Menkeu Purbaya Viral di TikTok, BRI Ingatkan Bahaya Penipuan Digital