- Kejari Lombok Tengah meminta tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak, Suherman, untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
- Tim Tabur Kejaksaan terus memburu Suherman yang terdeteksi terakhir berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Kasus korupsi proyek tahun 2017 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meminta Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.
"Kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa (12/5).
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang ikut terlibat membantu pelarian Suherman dalam status DPO kejaksaan dapat pula dikenakan pidana.
"Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati," ujarnya.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman, baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," ucap Alfa.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Suherman masuk DPO kejaksaan, pelacakan terus berjalan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terakhir mengetahui keberadaan Suherman di Kota Mataram.
"Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-sayang, Kota Mataram beberapa waktu terakhir," katanya.
Ia memastikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman.
Baca Juga: Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025
"Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.
Suheemab dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK) dan telah berstatus tersangka.
Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika
-
Villa Mewah Terbakar Gara-gara Penghuni Usir Laba-laba Pakai Api
-
Aliran Dana Korupsi Chromebook Lombok Timur: Giliran Mantan Bupati dan Sekda Diincar?
-
Sambut MotoGP Mandalika 2026: Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Sudah Tiba, Marquez Kapan?
-
Baku Hantam Antara WN Australia di Kelab Malam Bali, Sekuriti Kena Pukul