Muhammad Yunus
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:44 WIB
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejari Mataram sedang mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana donor darah PMI Lombok Barat tahun 2025.
  • Penyidik telah melakukan pengumpulan data dan meminta klarifikasi dari pihak pengurus PMI Lombok Barat sebagai saksi.
  • Tahap penyelidikan saat ini dilakukan untuk menentukan indikasi tindak pidana sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya.

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana donor darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dari tahap pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) yang telah berjalan.

“Jadi, kami masih evaluasi, apakah perlu meminta keterangan dari pihak lain,” katanya, Selasa 12 Mei 2026.

Sejauh ini, dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang masih terbatas pada pengurus PMI Lombok Barat.

“Baru pengurus yang diklarifikasi,” ujarnya.

Made Pasek menjelaskan, dugaan korupsi yang sedang ditangani berkaitan dengan pengelolaan anggaran PMI Lombok Barat tahun 2025. Ia menegaskan, penyelidikan saat ini belum mengarah pada tahun anggaran lainnya.

“Belum melihat yang lain. Kita telusuri dulu yang dilaporkan,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Fakta yang sebenarnya belum bisa kami pastikan. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: PMI Kini Bisa Kelola Tabungan Lewat BRI Taipei Branch Tanpa Pulang ke Indonesia

Kejari Mataram menegaskan penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan laporan yang diterima.

Load More