- Kejati NTB mendalami gratifikasi mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, tersangka korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
- Pendalaman alat bukti gratifikasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Subhan.
- Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota, termasuk Subhan dan dua dari KJPP terkait appraisal.
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, yang berstatus tersangka korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, menerangkan bahwa pendalaman ini berkaitan dengan penguatan alat bukti di tahap penyidikan.
"Jadi, untuk penyidikan gratifikasinya kami masih pendalaman," katanya, Senin (9/3).
Selain dari keterangan saksi, penyidik kejaksaan juga memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan dokumen dan pendalaman terhadap bukti hasil geledah rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dia menerangkan bahwa penyidikan kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persoalan korupsi Subhan di kasus pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan dua persoalan hukum yang berkembang dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.
Ia pun menegaskan akan bersikap transparan dalam penanganan. Setiap progres perkembangan akan dikabarkan.
"Nanti kita lihat lagi, kalau memang faktanya ada perkembangan, tidak usah kita tutup-tutupi, kita terbuka saja," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid pada kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitas pejabat BPN.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran
Dugaan gratifikasi dan TPPU ini menelusuri jejak uang Subhan dalam jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam progres terakhir penanganan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tersangka ketiga muncul pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Dalam penetapan ketiga tersangka, penyidik jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026