- Kejati NTB mendalami gratifikasi mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, tersangka korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
- Pendalaman alat bukti gratifikasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Subhan.
- Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota, termasuk Subhan dan dua dari KJPP terkait appraisal.
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, yang berstatus tersangka korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, menerangkan bahwa pendalaman ini berkaitan dengan penguatan alat bukti di tahap penyidikan.
"Jadi, untuk penyidikan gratifikasinya kami masih pendalaman," katanya, Senin (9/3).
Selain dari keterangan saksi, penyidik kejaksaan juga memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan dokumen dan pendalaman terhadap bukti hasil geledah rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dia menerangkan bahwa penyidikan kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persoalan korupsi Subhan di kasus pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan dua persoalan hukum yang berkembang dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.
Ia pun menegaskan akan bersikap transparan dalam penanganan. Setiap progres perkembangan akan dikabarkan.
"Nanti kita lihat lagi, kalau memang faktanya ada perkembangan, tidak usah kita tutup-tutupi, kita terbuka saja," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid pada kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitas pejabat BPN.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran
Dugaan gratifikasi dan TPPU ini menelusuri jejak uang Subhan dalam jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam progres terakhir penanganan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tersangka ketiga muncul pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Dalam penetapan ketiga tersangka, penyidik jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel