- Jaksa menuntut Brigadir Rizka Sintiani hukuman 14 tahun penjara atas kasus kematian suaminya di Pengadilan Negeri Mataram.
- Terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa malam.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
SuaraBali.id - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban (Brigadir Esco Faska Rely) meninggal," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam (9/6).
Jaksa menyebut tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun hal yang memberatkan jaksa menuntut terdakwa demikian karena melihat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan Esco Faska Rely yang merupakan suami sendiri meninggal, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," ucap jaksa.
Hal yang meringankan, jaksa melihat posisi terdakwa yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar materi tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri