- Jaksa menuntut Brigadir Rizka Sintiani hukuman 14 tahun penjara atas kasus kematian suaminya di Pengadilan Negeri Mataram.
- Terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa malam.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
SuaraBali.id - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban (Brigadir Esco Faska Rely) meninggal," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam (9/6).
Jaksa menyebut tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun hal yang memberatkan jaksa menuntut terdakwa demikian karena melihat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan Esco Faska Rely yang merupakan suami sendiri meninggal, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," ucap jaksa.
Hal yang meringankan, jaksa melihat posisi terdakwa yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar materi tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri