Eko Faizin
Sabtu, 12 September 2026 | 12:24 WIB
WNA asal Inggris saat dideportasi dari Bali, Jumat (11/9/2026). [Humas Rudenim Denpasar]
Baca 10 detik
  • Warga negara Inggris berinisial MMND ditangkap Dirjen Imigrasi karena menggeber motor di Kuta Utara pada Kamis (27/9/2026).
  • Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai membuktikan pelaku melakukan pelanggaran izin tinggal selama 305 hari sejak Oktober 2025.
  • Pelaku dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju London pada Jumat (11/9/2026) setelah ditahan 12 hari.

SuaraBali.id - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, bernisial MMND (47) dideportasi dari Pulau Bali karena overstay ratusan hari.

Sebelumnya, bule tersebut ditangkap saat patroli keimigrasian karena sengaja menggeber motornya saat petugas keimigrasian patroli di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, pada Kamis (27/9/2026) malam.

Hal tersebut dilakukan, saat pimpinan tertinggi Imigrasi, yaitu Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam itu.

"Hasil pemeriksaan lebih mendalam yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap bahwa izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Sehingga hingga saat pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, yang bersangkutan tercatat telah overstay selama 305 hari," kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Jumat (11/9/2026).

Dalam keterangan, WNA tersebut mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa. Namun proses tersebut hingga kini tidak kunjung rampung.

Atas pelanggaran itu, bule ini dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian karena tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang yang sama lantaran masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

"Kondisi ini mewajibkan penjatuhan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," imbuhnya.

Teguh mengatakan bahwa proses penanganan bule tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis," ujarnya.

Setelah menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar serta menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan untuk pendeportasian, dan  diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/9/2026) dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius," ujarnya.

"Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan," sambung Teguh.

Kontributor : M Dafi

Load More